News

Penjelasan Pemkot Malang Terkait Renovasi Jam Kota di Kawasan Kayutangan

Kondisi jam kota atau stadsklok di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Foto: Wilda Fizriyani 
Kondisi jam kota atau stadsklok di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Foto: Wilda Fizriyani

MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencoba menjelaskan program renovasi jam kota atau stadsklok di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Pasalnya, renovasi jam yang kelak dikelilingi taman kecil ini mendapatkan sorotan dari pemerhati cagar budaya.

Kabid Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode Kulaita menjelaskan, tidak ada renovasi jam kota sebagaimana yang beredar di masyarakat. Pihaknya justru hendak merawat peninggalan kolonial tersebut. "Tidak ada renovasi. Yang semula ini mau digeser (menjadi, red) tetapi tidak jadi," kata Laode saat ditemui Republika di Kantor DLH Kota Malang, Rabu (29/11/2023).

Menurut Laode, proyek ini sebenarnya untuk mendukung program satu arah. Hal ini berarti untuk mendukung kelancaran lalu lintas (lalin) di kawasan tersebut. Program pembangunan taman ini merupakan kesepakatan bersama forum lalu lintas jalan kota Malang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Semula, kata dia, pihaknya berencana menggeser jam kota di area tidak jauh dari lokasi asalnya. Namun karena ada keberatan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), maka pihaknya tidak menggeser peninggalan zaman Belanda tersebut. "Tetap kita berada di lokasi jam. Letak jamnya tetap," jelasnya.

Menurut Laode, TACB menilai penggeseran jam berarti akan menggeser struktur. Sebab itu, pihaknya hanya diperbolehkan melakukan sedikit perawatan. Sebagaimana diketahui, jam kota atau stadsklok melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor:188.45/338/37.73.112/2021 tentang Penetapan Stadsklok Wingkel Complex Lux telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya.

Adapun area bawah jam yang disoroti pemerhati cagar budaya, Laode menegaskan, itu bukan pagar. Bagian ini hanya lingkaran besi yang melingkari jam kota. "Itu kan akibat dibongkar (sehingga dicopot, red). Ternyata itu slot-slotan. Kalau tidak diamankan, bisa diambil orang tidak bertanggung jawab dan tidak mungkin kita jaga di situ 24 jam," ungkapnya.

Merujuk kondisi tersebut, pihaknya pun berusaha mengamankan bagian tersebut sembari menjalani perawatan. Menurut Laode, bagian tersebut saat ini sudah diamankan oleh DLH Kota Malang. Ia memastikan bagian yang keropos dan karatan akan dicat ulang dengan warna sama.

Proses pembangunan taman dan perawatan jam kota semula ditargetkan selesai pada 25 Desember 2023. Namun pihaknya telah meminta proses ini dipercepat hingga pertengahan bulan depan. Sementara itu, biaya pembangunan taman dan perawatan jam kota ini menggunakan APBD dengan besaran sekitar Rp190 jutaan.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0