Netralitas ASN, Wali Kota Malang Ingatkan Ancaman Sanksi Penurunan Hingga Penundaan Pangkat

News  
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengadakan sosialisasi penegakan disiplin dan netralitas ASN menjelang kontestasi politik 2024 di Grand Mercure Malang, Selasa (23/5/2023). Foto: Wilda Fizriyani 
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengadakan sosialisasi penegakan disiplin dan netralitas ASN menjelang kontestasi politik 2024 di Grand Mercure Malang, Selasa (23/5/2023). Foto: Wilda Fizriyani

Wali Kota Malang, Sutiaji mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pemilu 2024. Hal ini diungkapkannya saat melaksanakan sosialisasi penegakan disiplin dan netralitas ASN menjelang kontestasi politik 2024 di Grand Mercure Malang, Selasa (23/5/2023).

Menurut Sutiaji, sanksi ASN yang tidak netral saat Pemilu sebenarnya sudah ada aturannya, baik di Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Sebagian besar sanksi yang diberikan lebih ke administratif dengan tingkatan ringan hingga berat. "Jadi sanksinya mulai dari penurunan kepangkatan sampai penundaan selama beberapa tahun," kata Sutiaji.

Sutiaji mengungkapkan, peringatan ini disampaikannya bukan karena ASN Kota Malang memiliki potensi tinggi untuk tidak netral saat Pemilu. Pihaknya hanya ingin mewaspadai hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya. Apalagi pada Pemilu 2019 terdapat dua ASN Kota Malang yang terkena sanksi akibat hal tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pria berkacamata ini berharap kejadian serupa tidak terjadi di Pemilu 2024. Kemudian agar masalah sama tidak terulang, Sutiaji juga mendorong masyarakat untuk melakukan pengawasan. Hal ini termasuk melalui keberadaan para jurnalis yang tergabung dalam Masyarakat Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu-PWI).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Malang yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut. Pasalnya, langkah tersebut penting dilakukan agar pelanggaran ASN yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali.

Pada Pemilu 2019, Bawaslu Kota Malang menangani pelanggaran setidaknya lima perkara. Kelima perkara tersebut antara lain dua ASN Pemkot Malang, dua orang dari perguruan tinggi dan satu orang dari pemerintahan provinsi. Hasil penanganan Bawaslu Kota Malang menyimpulkan kelimanya tidak netral sehingga mendapatkan sanksi administratif sedang dari KASN.

Menurut Alim, penentu jenis sanksi yang diterima ASN adalah KASN. Sementara itu, Bawaslu hanya bertugas untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak. "Kemudian hasil kajian Bawaslu akan dikirim ke KASN, KASN yang menilai. Di situlah KASN akan menentukan sanksi ringan, sedang atau berat," ungkapnya.

Adapun terkait potensi netralitas ASN di Pemilu 2024, Alim memperkirakan, kondisinya tidak akan jauh berbeda dengan 2019. Potensi ketidaknetralan ASN cukup besar mengingat media sosial sudah menjadi platform masyarakat. Oleh karena itu, dia mengingatkan warga terutama ASN untuk berhati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image