Ratusan Mahasiswa Malang Lakukan Aksi Demonstrasi Tolak Perppu Cipta Kerja

News  
Mahasiswa menduduki area Gedung DPRD Kota Malang saat melakukan aksi demonstrasi, Senin (3/4/2023) sore. Wilda Fizriyani 
Mahasiswa menduduki area Gedung DPRD Kota Malang saat melakukan aksi demonstrasi, Senin (3/4/2023) sore. Wilda Fizriyani

MALANG -- Ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas di Malang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/4/2023). Aksi ini ditunjukkan untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja. Berdasarkan pengamatan Republika, para mahasiswa mulai datang ke area Balai Kota dan DPRD Kota Malang pada pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya, mereka berkumpul di Stadion Gajayana untuk kemudian berjalan ke titik demonstrasi. Ada sejumlah poster dan spanduk yang dibawa oleh para mahasiswa tersebut. Sebagian besar berisi penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja. Di samping itu, juga tertera tuntutan agar keadilan dan HAM dapat diaplikasikan dengan baik di Indonesia.

Merujuk pesan resmi yang diterima Republika, para mahasiswa menilai isi Perppu Cipta Kerja tidak benar-benar memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Isinya lebih memberikan resentralisasi kewenangan kepada pemerintah pusat dan merugikan pihak buruh. "Tidak memperhatikan hak-hak lingkungan, serta keberpihakan kepada investor menjadi masalah baru dalam substansi UU Ciptaker," tulis rilis yang diatasnamakan Aliansi Suara Rakyat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Selain masalah UU Cipta Kerja, para mahasiswa juga turut menyinggung masalah ancaman independensi KPK. Selanjutnya, juga terkait degradasi demokrasi di era KUHP baru dan minerba serampangan. Lalu juga turut membahas IKN yang dianggap prematur, duka Tragedi Kanjuruhan dan masalah warga Pakel.

Salah satu spanduk yang dibawa oleh massa aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/4/2023). Wilda Fizriyani 
Salah satu spanduk yang dibawa oleh massa aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/4/2023). Wilda Fizriyani

Setidaknya ada tujuh poin tuntutan isu nasional yang diajukan para mahasiswa. Pertama, yakni mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional. Kemudian mendesak DPR RI dan Presiden untuk mencabut UU tersebut tanpa perubahan.

Poin ketiga, yaitu mendesak DPR RI dan Presiden RI untuk mengembalikan independensi KPK. Lalu mendesak DPR dan Presiden RI untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP serta UU Minerba. Kemudian mendesak DPR dan Presiden RI untuk mencabut UU IKN tanpa perubahan.

Para mahasiswa juga mendesak Pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian materiil dan imateriil masyarakat IKN. Kemudian mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi POLRI. Lalu Panglima TNI didesak untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap sipil.

Di sisi lain, juga tertulis enam poin tuntutan isu regional. Pertama, yakni terkait desakan Majelis Hakim yang menangani Tragedi Kanjuruhan untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding dan kasasi. Kemudian mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat pada Tragedi Kanjuruhan secara pro yustisia.

Selain itu, juga mendesak PSSI untuk merevisi SOP atas keamanan sepak bola. Lalu mendesak LPSK untuk mendampingi dan melindungi secara maksimal korban Tragedi Kanjuruhan. Selanjutnya, mendesak Pemerintah untuk mencabut HGU PT Bumisari serta mendorong Kapolda Jatim untuk membebaskan tiga petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanahnya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image