News

Korban Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang Terima Biaya Perawatan

Salah satu korban kebakaran depo milik Pertamina mendapatkan bantuan biaya perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu korban kebakaran depo milik Pertamina mendapatkan bantuan biaya perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA – Sejumlah korban musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara akhirnya mendapatkan biaya perawatan. Hal ini terutama untuk korban yang menjadi peserta B{JS Ketenagakerjaan.

Dari keseluruhan korban, enam di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, yakni tiga orang sebagai pekerja Penerima Upah (PU) sementara tiga orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta. Pada kesempatan tersebut, dia mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, pihaknya datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. “Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” kata Anggoro dalam keterangan pers yang diterima Republika.

Menurut Anggoro, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja. Hal ini termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Anggoro memastikan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat. Satu di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya, jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan. Kemudian juga akan diberikan 50 persen upah hingga sembuh pada periode selanjutnya.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Kemudian memberikan beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Anggarannya maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Widodo juga mengucapkan turut duka cita atas terjadinya kebakaran di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang. Dia berharap pihak keluarga yang menjadi korban atas kejadian ini diberikan kekuatan dan ketabahan.

Pada kesempatan tersebut, Widodo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum bergabung menjadi peserta BPJamsostek agar segera bergabung. Sebab, masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek.

Terakhir, Widodo menjelaskan, BPJamsostek diberikan amanah oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata dia menambahkan.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0