Second Home Visa Dinilai Bisa Genjot Sektor Pariwisata

News  
Plt.Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana meluncurkan dan memperkenalkan Second Home Visa. Kegiatan ini bersamaan dengan berlangsungnya acara Coaching Clinic on Immigration Services & Second Home Visa Assisting, Wisma SIER, Kamis (3/11/2022).Foto: Humas Kanim Malang
Plt.Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana meluncurkan dan memperkenalkan Second Home Visa. Kegiatan ini bersamaan dengan berlangsungnya acara Coaching Clinic on Immigration Services & Second Home Visa Assisting, Wisma SIER, Kamis (3/11/2022).Foto: Humas Kanim Malang

Plt.Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana meluncurkan dan memperkenalkan Second Home Visa di hadapan perwakilan konsul Jepang, Jerman, Australia, dan India serta perwakilan pemerintah kota Surabaya. Kegiatan ini bersamaan dengan berlangsungnya acara Coaching Clinic on Immigration Services & Second Home Visa Assisting, Wisma SIER, Kamis (3/11/2022).

Widodo menjelaskan, program Second Home Visa termasuk bentuk kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan PT.SIER dan PT PIER. Kemudian juga bagian dari langkah yang diambil Ditjenim untuk mendongkrak investasi masuk dari luar negeri. “Dan menggenjot sektor pariwisata untuk mendatangkan devisa,” kata Widodo.

Berdasarkan data investor dan tenant yang ada dibawah koordinasi SIER dan PIER, jumlahnya ada ratusan. Sebab itu, memerlukan layanan yang lebih ramah, mudah, cepat dan efisien. Dengan demikian, mereka bisa merasa nyaman berinvestasi di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Widodo, program tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mendekatkan imigrasi dan memberikan penjelasan yang jelas kepada seluruh stakeholder. Hal ini terutama terhadap para investor asing. Program ini bisa menjadi pintu bagi orang orang asing terutama pebisnis, miliarder, atau wisatawan mancanegara.

Second Home Visa bisa sampai lima atau 10 tahun. Ada pun pendaftaran Second Home Visa dapat dilakukan melalui sistem daring dari dalam dan luar negeri. Caranya, dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 3Rp 3 juta. Apabila berminat, maka pemohon tidak akan bolak balik mengurus izin tinggalnya.

Dari kebijakan tersebut, pihaknya bisa mendorong kalau sudah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Permanent Resident. "Jadi ini adalah langkah kami untuk memfasilitasi pebisnis global belum pernah masuk, atau sudah punya aset di Indonesia lalu ingin mengembangkannya," jelas dia.

Sementara itu, Widodo mengatakan, uji coba program ini akan berlangsung 60 hari. Sambil mengidentifikasi siapa peminatnya, dia pun menginstruksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis imigrasi untuk bisa membantu memfasilitasinya. Setelah itu, barulah pihaknya memberikan Second Home Visa.

Menurut Widodo, program ini mendapatkan minat yang cukup banyak. Bahkan, banyak yang menyambutnya positif dengan bertanya kepada petugas. Oleh karena itu, dia berharap semua pihak dapat mensosialisasikannya.

Pada kesempatan lain, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi, mengaku senang dengan kebijakan baru ini. Sebab, banyak investor atau orang jepang yang tinggal di Indonesia ingin sekali tinggal di Indonesia. “Rata-rata tinggal di Bali satu sampai dua tahun dan banyak sekali mengajukan visa," katanya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image