Ini Aturan Penggunaan Tanda Petik Tunggal dan Tanda Petik Ganda yang Benar Sesuai Pedoman Ejaan
Salam sehat dan bahagian, teman teman Republika!
Teman-teman sudah tahu kan, kalau sistem tulisan dalam bahasa Indonesia mempunyai aturan yang harus dipatuhi. Hal ini terutama saat menuliskan tulisan dalam kondisi formal dan resmi.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) merupakan aturan yang menjadi rujukan dalam sistem penulisan bahasa Indonesia. Ada banyak hal yang dibahas dalam pedoman tersebut tapi untuk kali ini, Republika hanya menghadirkan aturan penggunaan tanda petik tunggal dan ganda berdasarkan PUEBI. Pengetahuan ini diharapkan bisa bermanfaat untuk teman-teman Republika dalam kehidupan.
TANDA PETIK TUNGGAL (‘ ’)
Dipakai untuk mengapit petikan yang terdapat dalam petikan
Contoh:
Tanya dia, “ Kudengar bunyi ‘kring-kring’ tadi?”
“Kita bangga karena lagu ‘Indonesia Raya’ berkumandang di arena olimpiade itu,” kata Ketua KONI.
“Kudengar teriak anakku, ‘Ibu, Bapak pulang!’, dan rasa letihku lenyap seketika,” ujar Pak Hamdan.
Dipakai untuk mengapit makna, terjemahan atau penjelasan kata atau ungkapan
Contoh:
Tergugat ‘yang digugat’
Naken ‘tas khas Papua’
Money politics ‘politik uang’
TANDA PETIK GANDA (“ ”)
Digunakan untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah atau bahan tertulis lain
Contoh:
“Merdeka atau mati!’ seru Bung Tomo dalam pidatonya.
Menurut Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.”
Dipakai untuk mengapit judul sajak, lagu, film, sinetron, artikel, naskah atau bab buku yang digunakan dalam kalimat
Contoh:
Sajak “Pahlawanku’ terdapat pada halaman 120 buku itu.
Film “Ainun dan Habibie” merupakan kisah yang diangkat dari sebuah novel.
Marilah kita menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar”!
Dipakai untuk mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus
Contoh:
“Tetikus” komputer ini sudah tidak berfungsi.
Dilarang memberikan “amplop” kepada petugas!