UI dan BPS Jembrana Kolaborasi Tingkatkan Literasi Data di Era Digital
JAKARTA -- Maraknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini telah mengguncang masyarakat dan memicu kekhawatiran di berbagai kalangan. Merespon hal tersebut, sivitas akademika Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan program pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Data Statistik dan Pemanfaatannya Untuk Pengembangan Desa Warnasari.”
Program pengabdian masyarakat tersebut diselenggarakan oleh Tim Pengabdian Masyarakat UI bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jembrana, Bali. Tujuannya meningkatkan keterampilan pengolahan dan pemanfaatan data, sambil tetap menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan undang-undang perlindungan data pribadi.
Kepala BPS Jembrana, Rocky menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memperkuat kolaborasi antara akademisi dan pemangku kebijakan.
"Pengabdian masyarakat ini sangat bermanfaat bagi BPS Jembrana sebagai platform untuk berbagi ide, meningkatkan pengolahan dan pemanfaatan data sesuai dengan regulasi yang ada, serta mengurangi risiko kebocoran data," kata Rocky dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/8/2024)
Rocky menambahkan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah penting dalam membangun pemahaman bersama dan menyusun kebijakan yang lebih terarah dan sistematis.
Program pengabdian masyarakat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman dari UI. Di antaranya Dr. Phil, in Eng. Irene Sondang Fitrinitia, dosen Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) UI.
Dalam presentasinya, Irene menekankan bahwa data merupakan elemen krusial dalam pengambilan keputusan dan penelitian. Data tidak hanya sekedar kumpulan angka; bagi sebagian orang, terutama akademisi, data adalah aset berharga.
"BPS harus mampu mengolah data yang dimiliki, bukan hanya sebagai simpanan, tetapi juga menjadi produk ilmiah melalui tulisan-tulisan, baik artikel populer di majalah maupun artikel ilmiah di jurnal," ujar Irene.
Irene mendorong BPS untuk memanfaatkan data secara optimal, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan bagi dunia akademis.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan kebocoran data, Dr. Rouli Anita Velentina dosen Fakultas Hukum UI, memberikan penjelasan mendalam mengenai perlunya perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Rouli menegaskan, BPS sebagai pengendali data, harus selalu mematuhi regulasi yang berlaku dalam setiap tindakannya. BPS harus berhati-hati dalam mengelola data untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada, demi menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pemilik data.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat, UI menegaskan komitmennya dalam berkontribusi terhadap pengembangan literasi data di masyarakat dan mendukung upaya peningkatan keamanan informasi di era digital. Dengan kolaborasi bersama instansi pemerintah seperti BPS, UI berupaya menciptakan ekosistem data yang lebih aman dan produktif, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.