Menolong Orang Zalim atau Penjahat, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Indonesia masuk jajaran lima besar negara terkorup di kelompok ASEAN pada 2023, berdasarkan laporan Transparency International (TI). Muncul pertanyaan bagaimana hukumnya secara Islam jika melindungi penjahat atau koruptor? Sebab koruptor termasuk orang yang berbuat jahat atau zalim.
Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis menjelaskan bahwa hukumnya haram menolong dan melindungi orang yang zalim dari kezalimanya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَرْكَنُوْٓا اِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُۙ وَمَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ مِنْ اَوْلِيَاۤءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُوْنَ
Wa lā tarkanū ilal-lażīna ẓalamū fa tamassakumun-nār(u), wa mā lakum min dūnillāhi min auliyā'a ṡumma lā tunṣarūn(a).
Janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim sehingga menyebabkan api neraka menyentuhmu, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS Hud Ayat 113)
"Begitupula haram hukumnya jika melindungi kezaliman tersebut supaya tidak nampak atau supaya dianggap benar," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Senin (10/6/2024).
Kiai Masyhuril menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga pernah bersabda, "Barang siapa menolong orang zalim untuk menyembunyikan kebatilannya agar terlihat benar, maka Allah dan Rasul-Nya telah melepas tanggung jawab kepadanya." (Hadis Riwayat Al-Hakim)
"Karenanya selalulah berpihak pada kebenaran," ujar Kiai Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur menambahkan, hukumnya tidak boleh melindungi orang zalim atau pelaku kejahatan.
"Ada hadis sahih riwayat Imam Muslim yang melarang melindunginya penjahat, dan ancaman dosa bagi pelakunya, bahkan menurut Imam Ibnu Hajar dalam kitab al-Zawajir termasuk dosa besar (jika melindungi penjahat)," jelas Gus Fahrur.