Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Pesantren Diluncurkan Besok, Ini Bocorannya

News  
Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, (12/11/2023) yang mengambil tema
Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, (12/11/2023) yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren." (Dok Istimewa)

Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan diluncurkan oleh Majelis Masyayikh di Jakarta pada Selasa, 14 November 2023. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu bagi pendidikan yang diselenggarakannya.

Peluncuran dokumen sistem penjaminan mutu pesantren ini akan dibarengi dengan diskusi publik tentang Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 dan aspek penting terkait pesantren, terutama standarisasi mutu pendidikan.

Anggota Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diskusi ini akan membahas peran kunci yang diamanatkan UU kepada Majelis Masyayikh dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Publik akan diberikan pemahaman tentang kebijakan, pedoman, dan arahan yang diberikan oleh Majelis Masyayikh dalam konteks pendidikan pesantren," kata Kiai Ghofur dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (12/11/2023).

Kiai Ghofur mengatakan, ada empat aspek utama yang akan dijadikan dasar penjaminan mutu bagi pesantren. Pertama, standar kompetensi lulusan. Kedua, kerangka dasar dan struktur kurikulum. Ketiga, standar pendidikan dan tenaga kependidikan. Keempat, standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri.

Pertama, pada aspek standar kompetensi lulusan, pesantren harus menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan pesantren. Kedua, pada aspek kerangka dasar dan struktur kurikulum, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, dan standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dan proses pembelajaran yang efektif.

Ketiga, pada aspek standar pendidik dan tenaga kependidikan, pesantren diminta menetapkan standar kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pengasuhan dalam pendidikan pesantren.

"Keempat, pada aspek standar mutu bagi lembaga pendidikan pesantren akan mencakup standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan," ujar Kiai Ghofur.

Majelis Masyayikh tidak akan menetapkan standar mutu secara sepihak bagi pesantren. Akan tetapi merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, serta merumuskan kompetensi profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.

"Tidak akan ada persyaratan bahwa pengajar harus memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2), asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dan rekomendasi dari kiai bahwa mereka memiliki pengetahuan setara dengan gelar yang diminta, itu cukup," ujar Kiai Ghofur.

Kiai Ghofur menambahkan, selama itu sudah ditandatangani oleh Dewan Masyayikh dan disampaikan kepada Majelis Masyayikh. Kemudian terbukti memang mempunyai keahlian tertentu, maka sah dianggap sebagai pengajar.

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abd A’la Basyir mengatakan, tugas Majelis Masyayikh berkomitmen melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya. Dengan demikian, lulusan pesantren dapat dihargai dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren, serta tidak lagi mengalami diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan.

“Kita tidak berbicara lulusan Aliyah atau Tsanawiyah yang memang sudah jelas rumahnya, tapi kita berbicara tentang lulusan pesantren dengan pendidikan Muadalah, Diniyyah formal, dan kitab kuning," kata Kiai Abd A’la Basyir.

Untuk diketahui, setelah terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pondok pesantren harus memiliki standar mutu yang baku untuk dapat berdiri sebagai lembaga pendidikan yang mendapat pengakuan universal. Semenjak terbitnya UU tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.

Konsekuensi dari pengakuan pemerintah ini, alumni pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah manapun, dan dapat melamar pekerjaan di institusi manapun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan. Namun sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan sembilan orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image