Rekomendasi KPAI Terkait Kasus Bullying di Cilacap

News  
Ilustrasi bullying atau perundungan
Ilustrasi bullying atau perundungan

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyampaikan rekomendasi terkait kasus bullying atau kekerasan fisik anak di Cilacap, Jawa Tengah.

Diyah menyampaikan, rekomendasi pertama, Gubernur Jawa Tengah agar kasus kekerasan anak yang cukup tinggi di Jawa Tengah menjadi perhatian serius dan penyelesaiannya dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder. Upaya ini harus cepat agar tidak semakin banyak bermunculan kekerasan pada anak.

"(Rekomendasi kedua) kepada Bupati Cilacap, agar kasus ini menjadi perhatian penuh dengan segera membuat system pengawasa, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak dengan melibatkan berbagai OPD terkait di bawah komando langsung Bupati Cilacap," kata Diyah melalui pesan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ia mengatakan, rekomendasi ketiga, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan agar memproses penyelidikan, diversi, jika sampai persidangan agar berjalan dengan cepat dengan tetap memperhatikan kondisi tumbuh anak. Keempat, kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap. Agar menurunkan tenaga psikososial yang professional untuk anak korban, anak saksi, AKH (anak pelaku bullying), siswa SMP N 2 Cimanggu dan guru. Juga agar mengerahkan UPTD ataupun Puspaga agar masuk desa dan memberikan pemahaman pencegahan kekerasan pada anak.

Rekomendasi kelima, Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap. Agar segera membentuk Tim TPPK di masing-masing daerah dan satuan pendidikan serta membuat regulasi yang tetap memberikan hak pendidikan bagi anak korban dan AKH (anak pelaku).

"Keenam, Kepada Dinas Sosial agar segera memberikan bantuan social bagi anak korban yang sesuai dengan kondisi, agar anak korban dan keluarga bisa tetap terpenuhi hak hidupnya. Serta Dinas Sosial agar segera menurunkan peksos untuk anak korban, anak saksi dan AKH," ujar Diyah.

Diyah menambahkan, rekomendasi ketujuh, Kepada Dinas Kesehatan agar memberikan pemenuhan hak anak korban dan perlindungan pemulihan anak korban beserta biayanya. Sehingga pemulihan bisa berjalan dengan maksimal.

Rekomendasi kedelapan, Diyah mengatakan, Kepada Kepala Sekolah SMP N 2 Cimanggu. Agar segera membuat system pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dengan membentuk Tim TPPK dengan pendekatan humanis dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Berikut Hal yang Dilakukan KPAI

1. KPAI melakukan pengawasan langsung pada 29 September 2023 di Cilacap dengan menurunkan Komisioner penanggungjawab Kluster Kekerasan Fisik/ Psikis Anak Ibu Diyah Puspitarini.

2. KPAI melakukan koordinasi lintas OPD terkait bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayan di sekolah dengan tujuan untuk memberikan pengarahan dan upaya strategis kerja bersama serta pembagian tugas OPD terkait. Selain itu juga memberikan penguatan terhadap siswa dan guru.

3. KPAI mengujungi anak korban dan keluarga anak korban. Melihat situasi demikian KPAI memberikan masukan kepada perangkat desa dan kecataman untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban. Dan KPAI meminta dinas social memberikan bantuan social seperti amanat UU Perlindungan Anak pasal 59A.

4. KPAI bertemu dengan Bapak Camat dan Kepala Desa serta Polsek Cimanggu untuk mengaktifkan Kembali pengawasan masyarakat agar turut mencegah kerawanan social di lingkungan masing-masing. Serta mendorong penguatan anak-anak dengan mengaktifkan kegiatan Karang Taruna, Remaja Masjid dan membentuk Forum Anak Desa Negarajati dan di desa sekitar Kecataman Cimanggu.

5. KPAI melakukan pengawasan ke Polres Cilacap dengan melihat kondisi AKH yang diamankan dengan merekomendasikan untuk segera dipindahkan ke shelter Rumah Aman Cilacap di bawah Dinsos. Selain itu KPAI juga memberikan masukan tentang penegakan SPPA bagi anak korban, AKH dan anak saksi dan upaya penegakan hukum dengan mengedepankan restorative justice dan upaya diversi terlebih dahulu.

6. KPAI memberikan peringatan kepada Polres Cilacap terkait beredarnya foto AKH diruang penyidikan, agar kejadian tidak terulang dan ini sudah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

7. KPAI memberikan masukan kepada Polres Cilacap agar pemeriksaan terhadap anak korban diupayakan lebih humanis dengan mengingat jarak yang jauh dari rumah anak ke Polres serta kondisi orang tua yang harus menemani dan meninggalkan pekerjaan. Serta agar diupayakan pemeriksaan tidak melebihi jam 17.00 sore dengan durasi singkat dan diberikan jeda jika kondisi anak korban, anak saksi dan AKH sudah tidak memungkinkan serta membutuhkan istirahat.

8. KPAI memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap agar AKH tidak dikeluarkan dari sekolah, namun tetap mendapatkan hak pendidikan sampai ada putusan hukum. Pembelajaran bisa dilakukan dengan memberikan buku, penugasan dan yang lainnya.

9. KPAI mengajak sekolah dan Dinas P dan K untuk menerapkan Permendikbudristekdikti No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, karena ketika Permendikbud ini sudah dikeluarkan secara otomatis sanksi pun sudah diberlakukan bagi sekolah yang lalai dan abai.

10. KPAI mengarahkan agar Peksos segera bergerak dan pendampingan psikososial bagi anak korban, anak saksi maupun AKH dengan masing-masing pendekatan dan terminasi yang berbeda.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image