Kekurangan Penghulu Bisa Berdampak Terhadap Kualitas Keluarga

News  
Keluarga (ilustrasi)
Keluarga (ilustrasi)

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa masih sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu. Kebutuhan terhadap jabatan fungsional penghulu secara nasional mencapai 16.263 orang, sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin mengatakan, kekurangan jumlah penghulu bisa berdampak terhadap kualitas keluarga. Karena ada tugas-tugas penghulu yang tidak dilaksanakan secara maksimal.

"Karena memang agak berat dengan jumlah yang ada sekarang, dan tidak ideal, karena tugas mereka (penghulu) bukan hanya menikahkan tapi juga bimbingan keluarga," kata Prof Kamaruddin saat diwawancarai Republika, Rabu (13/9/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Untuk mengatasi kekurangan jumlah penghulu, Prof Kamaruddin mengatakan, perlu dilakukan rekrutmen baru. Belum lama ini diterima 950 orang lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekarang mereka tinggal dilatih, kemudian didiklat untuk menjadi penghulu.

Kekurangannya, disampaikan Prof Kamaruddin, akan terus mengusulkan rekrutmennya untuk penambahan kuota di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

"Kita juga menerima untuk dari jabatan fungsional yang lain untuk mereka yang mau menjadi penghulu tapi harus didiklat dulu, hanya saja masalahnya jabatan fungsional yang lain juga tidak banyak karena tentu juga mereka dibutuhkan, jadi kita akan mengusulkan formasi baru," jelas Prof Kamaruddin.

Akankah ada perekrutan untuk tenaga penghulu setiap tahun, Prof Kamaruddin menjawab bahwa akan dilakukan setiap tahun. Mudah-mudahan perekrutannya tahun depan bisa lebih banyak lagi.

"Kalau sekarang memang kurang (jumlah penghulu), tapi tugas utama masih bisa dilaksanakan, karena memang agak berat dengan jumlah yang ada sekarang, karena tugas mereka bukan hanya menikahkan tapi juga bimbingan keluarga," ujar Prof Kamaruddin.

Prof Kamaruddin mengingatkan, tugas penghulu bukan hanya menikahkan tapi juga membimbing keluarga. Tugas itu harus dilaksanakan, karena angka perceraian meningkat, perkawinan anak semakin banyak, ada kekerasan dalam rumah tangga, stunting dan lain sebagainya. Itu persoalan-persoalan keluarga yang harus diatasi, dan penghulu punya peran penting untuk mengatasi itu.

"Jadi kita akan terus mengikhtiarkan penambahan angka penghulu," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag.

Sebelumnya, Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menyampaikan, dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini memang darurat penghulu. Terlebih penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, jumlahnya mencapai 2.383 orang.

Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan. Beberapa penghulu bahkan ada yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.

"Karena faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi Covid-19 yang lalu," ujar Zainal dilansir dari laman resmi Kemenag.

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk memenuhi kekurangan penghulu. Tahun 2023, sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur PPPK.

"Insya Allah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK. Kami berharap mereka yang berminat harus mempersiapkan diri dari sekarang," ujarnya.

Zainal berharap KemenPAN-RB segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan. Karena kalau formasi belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024.

Zainal menjelaskan, tugas penghulu sangat penting, tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.

Peristiwa nikah dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi, rata-rata mencapai 1,7 juta. Angka perceraian juga tinggi, lebih 500 ribu. Ada juga kawin anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan intoleransi berbasis keluarga. Semua itu memerlukan peran penghulu.

"Bahkan, penghulu juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan. Selain itu, penghulu juga ikut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan," jelas Zainal.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image